![]() |
PEMERINTAH KABUPATEN BERAUKECAMATAN KELAYJalan Poros Berau-Samarinda KM 103 |
Kelay, 02 Oktober 2026
| Nomor | : | 900/576/PM-CK |
| Lampiran | : | - |
| Perihal | : | Rekomendasi Pencairan Sipa DK-APBN TA. 2025 |
| Kepada, | |
| Yth. Kepala Bank Kaltimtara Cabang Berau | |
| Di- Tanjung Redeb |
|
Menindaklanjuti Surat Kepala Kampung Long Beliu Nomor : 900/14/PEM-KLB/IX/2026 tanggal 25 September 2026, Perihal Permohonan rekomendasi Penarikan Silpa DK APBN TA. 2025, sebesar Rp. 458.862.310,- ( Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah ) yang akan digunakan untuk pembayaran kegiatan sebagaimana rincian terlampir. |
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan hasil verifikasi Tim Pendamping Kecamatan yang telah dilaksanakan maka bersama surat ini kami memberikan Rekomendasi sebagai dasar pencairan dana yang dimaksud diatas dengan ketentuan Kepala Kampung yang bersangkutan diwajibkan membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran atau belanja yang dimaksud secara lengkap. |
|
Demikian Surat Rekomendasi disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. |
|
CAMAT KELAY, H.MUH.SALEH, S.P, M.A.P Pembina (IV/a) NIP. 196901032003121005 |
| Tembusan disampaikan kepada Yth: |
| 1. Inspektur Inspektorat Kabupaten Berau, di-Tanjung Redeb |
| 2. Kepala DPMK Kabupaten Berau, di-Tanjung Redeb |
| 3. Arsip |